Oleh : | 28 Januari 2025 | Dibaca : 10 Pengunjung
|
| LHKPN CAMAT SUSUT |
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, Camat Susut telah memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyampaian LHKPN merupakan salah satu bentuk komitmen penyelenggara negara dalam mendukung upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta meningkatkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui pengumuman ini, Pemerintah Kecamatan Susut menginformasikan kepada masyarakat bahwa kewajiban pelaporan LHKPN oleh Camat Susut telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Pemerintah Kecamatan Susut akan terus berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
LINK LHKPN CAMAT SUSUT :
https://drive.google.com/file/d/16-TfiRlJl2hDaO1-bCkvN8_Q1HxUOxtD/view?usp=sharing
Aset Kecamatan Susut
4Perbup Bupati Bangli No 53 Tahun 2016
4DPA 2026
0RKA 2026
11LHKPN CAMAT SUSUT
CAMAT
I Dewa Putu Apriyanta,S.STP.,M.Si