Pengaduan


Kecamatan Susut berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Sebagai wujud komitmen tersebut, Kecamatan Susut menyediakan berbagai saluran pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, sehingga setiap masukan, saran, maupun pengaduan dapat disampaikan secara cepat dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung dengan datang ke Kantor Kecamatan Susut dan menyampaikan pengaduan kepada petugas pelayanan atau pejabat yang berwenang. Selain itu, Kecamatan Susut juga menyediakan berbagai saluran pengaduan tidak langsung, antara lain melalui media sosial resmi, layanan telepon, website, serta komunikasi melalui aplikasi WhatsApp kepada Camat maupun Kepala Seksi terkait sesuai dengan bidang pelayanan yang dituju.

Di samping itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui Layanan Pengaduan 24 Jam Pemerintah Kabupaten Bangli, sehingga setiap pengaduan yang diterima, baik melalui kecamatan maupun melalui pemerintah kabupaten, dapat dikoordinasikan dan ditindaklanjuti secara optimal.

Setiap pengaduan yang masuk dicatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis permasalahan serta kewenangan yang dimiliki. Apabila pengaduan berada di luar kewenangan Kecamatan Susut, pengaduan tersebut akan diteruskan kepada instansi yang berwenang dengan tetap memberikan informasi kepada pelapor mengenai proses penanganannya.

Melalui penyediaan berbagai kanal pengaduan tersebut, Kecamatan Susut berupaya memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang mudah untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun saran sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi yang penting dalam melakukan perbaikan berkelanjutan, sehingga pelayanan yang diberikan semakin efektif, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


CAMAT

I Dewa Putu Apriyanta,S.STP.,M.Si