TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli nomor 28 Tahun 2003 tanggal 9 Desember 2003 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan :
TUGAS POKOK
Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayah kecamatan.
FUNGSI
- Pelaksanaan pelimpahan sebagaian kewenangan pemerintahan dari kabupaten;
- Pelayanan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten.
- Dibaca: 328 Pengunjung